KAMUS PAJAK

Terkait dengan Pajak Penghasilan, Apa Itu Metode FIFO?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 November 2022 | 16:18 WIB
Terkait dengan Pajak Penghasilan, Apa Itu Metode FIFO?

PERSEDIAAN barang penting untuk diperhatikan demi kelancaran operasional perusahaan, baik dalam proses produksi maupun penjualan. Umumnya terdapat 3 golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, serta bahan baku dan bahan pembantu.

Persediaan barang juga penting diperhatikan karena jumlahnya dapat memengaruhi neraca serta laporan laba-rugi. Untuk itu, persediaan selama 1 periode harus dapat dipisahkan antara yang sudah dapat dibebankan sebagai biaya (harga pokok penjualan) dan yang masih belum terjual (Baridwan, 2015).

Penghitungan harga pokok penjualan dan harga pokok persediaan akhir bisa dengan berbagai cara, di antaranya rata-rata (average), First-In First-Out (FIFO), dan Last-In First-Out (LIFO). Namun, UU Pajak Penghasilan (PPh) hanya memperbolehkan metode average dan FIFO.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Lantas, apa yang dimaksud dengan metode First-In First-Out (FIFO)?

Definisi

FIRST-In First-Out, umumnya dikenal sebagai FIFO, adalah manajemen aset dan metode penilaian dengan skema aset yang diproduksi atau diperoleh lebih dulu juga akan dijual, digunakan, atau dibuang lebih dulu (Kenton, 2022).

IBFD International Tax Glossary (2015) mengartikan FIFO sebagai metode penilaian persediaan berdasarkan ‘masuk pertama, keluar pertama’. Barang atau bahan yang dibeli pertama dianggap sebagai yang dijual lebih dulu. Artinya, barang diasumsikan dijual berdasarkan pada urutan kronologis waktu pembelian.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Berdasarkan pada metode FIFO, apabila ada penjualan atau pemakaian barang-barang maka harga pokok yang dibebankan adalah harga pokok yang paling terdahulu, disusul yang masuk berikutnya (Baridwan, 2015)

Terkait dengan aspek pajak, istilah FIFO tercantum dalam Pasal 10 ayat (6) UU PPh. Berdasarkan pada pasal tersebut, FIFO menjadi salah satu metode yang boleh digunakan dalam penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok.

Merujuk pada penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh, FIFO merupakan metode penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok yang dilakukan dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Adapun sekali wajib pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (Penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh).

Hal ini berarti apabila memilih FIFO sebagai cara penilaian persediaannya, wajib pajak harus menggunakan metode tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.

Kendati demikian, wajib pajak masih dimungkinkan untuk mengubah metode penilaian persediaan sepanjang telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak (Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak