WORLD TRANSFER PRICING

Terbaru, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2023 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 12:44 WIB
Terbaru, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2023 Indonesia

Ilustrasi. (foto: ITR)

JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2023. Sama seperti tahun sebelumnya, peringkat dibuat untuk 84 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.

Dalam laman resminya, ITR mengatakan transfer pricing mencakup multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.

“Hal ini memastikan tinjauan kami mencakup aspek hukum dan perencanaan dari pekerjaan transfer pricing, mengakui para pemimpin dalam keseluruhan area,” tulis ITR, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel berbasis di London tersebut. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap 3 pilar dasar, yaitu work evidence (bukti praktik), peer feedback (umpan balik rekan sejawat), dan client feedback (umpan balik klien).

Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, portofolio pekerjaan yang bervariasi, pemberian jasa transfer pricing yang luas, serta kepemilikan klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.

Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 11.000 klien dan 3.600 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 900 perusahaan dan peringkat dari 84 yurisdiksi.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2023.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track