KANWIL DJP KALTIMTARA

Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:00 WIB
Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menemui 60 perwakilan dari perusahaan industri di Kota Balikpapan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan fasilitas supertax deduction.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko menjelaskan supertax deduction ialah insentif pajak yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan fasilitas ini, industri dapat menghemat pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dari kegiatan sosialisasi ini, lanjut Edwin, Kanwil DJP Kaltimtara berharap pembangunan SDM di sektor industri dapat berjalan selaras ke depannya, baik dari dunia industri, pendidikan, maupun dari perpajakan.

Sekadar informasi, Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan SDM Industri tersebut diinisiasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Golden Tulip Kota Balikpapan pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Yadi Robyan Noor dan Direktur Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng Zainal Abidin.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Supertax deduction untuk kegiatan vokasi merupakan insentif pajak kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu (Pasal 29B ayat 1 PP 45/2019).

Kompetensi tertentu yang dimaksud ialah kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi