PERPAJAKAN INDONESIA

Teknologi dan SDM Jadi Aspek Penting Bisnis Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 11:13 WIB
Teknologi dan SDM Jadi Aspek Penting Bisnis Konsultan Pajak

Rubrik Conversations pada Tax Notes International, Volume 105, February 21, 2022,

JAKARTA, DDTCNews – Teknologi menjadi aspek penting dalam pengembangan bisnis konsultan pajak. Pada saat bersamaan, peningkatan keterampilan sumber daya manusia juga harus terus dilakukan.

Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai Philip Wolf, civitas akademika Magister Hukum di New York University School of Law.

Dalam wawancara yang dipublikasikan dalam rubrik Conversations pada Tax Notes International, Volume 105, February 21, 2022, Darussalam mengatakan ada asimetri informasi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dibandingkan dengan wajib pajak, otoritas lebih banyak mengetahui tentang aspek-aspek perpajakan.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

“Kami ingin menghilangkan asimetri informasi ini dengan membangun institusi perpajakan yang akan menggunakan riset dan teknologi untuk mengembangkan kepastian hukum di dunia perpajakan Indonesia,” ujar Darussalam.

Penggunaan teknologi menjadi penting karena layanan digital menjadi masa depan pajak, Sejalan dengan upaya pembaruan sistem teknologi oleh otoritas, DDTC mengembangkan produk digital, seperti database perpajakan, sistem kepatuhan, dan sistem manajemen pembelajaran perpajakan.

Pasalnya, masa depan pajak sebagian besar akan terbatas pada konsultasi dan litigasi. Pelaporan akan menjadi sepenuhnya otomatis.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Danny Septriadi mengatakan pasar dari jasa konsultan pajak, termasuk dalam bidang transfer pricing, masih sangat besar. Kendati demikian, tantangan terbesar dalam membangun bisnis ini adalah menemukan talenta atau sumber daya manusia (SDM) terbaik.

Salah satu cara terbaik yang ditemukan untuk mengatasi tantangan tersebut adalah memberikan keterampilan berpikir kritis kepada para profesional pajak. Hal ini dilakukan dengan memberikan beasiswa untuk para profesional DDTC melanjutkan pendidikan pajak di Amerika Serikat dan Eropa.

DDTC juga mengadakan kursus dan pelatihan pajak internasional. Kemudian, semua buku yang diterbitkan DDTC disediakan secara gratis untuk umum. DDTC juga memiliki perpustakaan perpajakan yang lengkap. Berbagai upaya dilakukan tidak hanya untuk kebutuhan DDTC, tetapi juga keperluan pengembangan sistem perpajakan Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan