TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 11:52 WIB
Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa

Foto bersama setelah penandatanganan MoU. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan pada hari ini, Jumat (31/1/2020).

Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak 2018 dalam bentuk e-faktur host-to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP. Bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan yang bersifat administratif.

“Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi DJP.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Bagi DJP, kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Ini termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (prepopulated).

“PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana,” imbuh Hestu. Baca juga artikel ‘SPT Masa PPh Hasil Unifikasi Bakal Terintegrasi dengan DJP Online’.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. DJP berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomatisasi.

Hal tersebut dilakukan agar semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, sambungnya, DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024