Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan 54 kegiatan penyitaan sepanjang 2022 dengan nilai aset hasil sitaan mencapai Rp315 miliar.
Jumlah penyitaan yang dilakukan DJP pada 2022 tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 46 kegiatan. Meski demikian, dari sisi nilai aset yang disita, terpantau menurun 70,5% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp1,06 triliun.
"Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dengan hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar rupiah berhasil disita oleh penyidik," tulis DJP, dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Perlu dicatat, salah satu penyebab tingginya nilai aset yang disita pada 2021 tersebut adalah berkat adanya penyitaan 1 aset berupa pabrik. Nilai pabrik yang disita oleh otoritas pajak tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.
Sementara itu, DJP tercatat melaksanakan 25 kegiatan penyitaan aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar pada 2020.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita aset milik wajib pajak guna mendukung upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sebelum berlakunya ketentuan UU KUP pada UU HPP, penyidik hanya berwenang melakukan penyitaan atas barang bukti. Akibatnya, kerugian negara yang bisa dipulihkan atau recovery rate dari hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan.
Dengan adanya kewenangan untuk penyitaan, aset dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)