PENEGAKAN HUKUM

Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan 54 kegiatan penyitaan sepanjang 2022 dengan nilai aset hasil sitaan mencapai Rp315 miliar.

Jumlah penyitaan yang dilakukan DJP pada 2022 tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 46 kegiatan. Meski demikian, dari sisi nilai aset yang disita, terpantau menurun 70,5% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp1,06 triliun.

"Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dengan hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar rupiah berhasil disita oleh penyidik," tulis DJP, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Perlu dicatat, salah satu penyebab tingginya nilai aset yang disita pada 2021 tersebut adalah berkat adanya penyitaan 1 aset berupa pabrik. Nilai pabrik yang disita oleh otoritas pajak tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Sementara itu, DJP tercatat melaksanakan 25 kegiatan penyitaan aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar pada 2020.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita aset milik wajib pajak guna mendukung upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Sebelum berlakunya ketentuan UU KUP pada UU HPP, penyidik hanya berwenang melakukan penyitaan atas barang bukti. Akibatnya, kerugian negara yang bisa dipulihkan atau recovery rate dari hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk penyitaan, aset dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 17:30 WIB PERIZINAN USAHA

RDTR Belum Terhubung Penuh dengan OSS, BKPM Minta Dukungan Anggaran

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target