KINERJA PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 19:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat banyak pertanyaan dari Komisi XI DPR mengenai kinerja rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio yang rendah.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun misalnya. Dia menilai program dan rencana anggaran yang disampaikan Kementerian Keuangan hanya mencerminkan rutinitas kerja, tanpa ada inovasi memperbesar penerimaan pajak pascapandemi virus Corona.

"Soal tax ratio, saya tahu sekarang ini mengalami tekanan. Tapi desain anggaran ini tidak mencerminkan DJP mempunyai peran untuk keluar dari situasi tersebut," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengklaim pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak terus tumbuh dan meningkatkan tax ratio, sekaligus mencari solusi dari sejumlah faktor yang menyebabkan tax ratio di Indonesia rendah.

Dia mencontohkan faktor yang sering disebut sebagai penyebab tax ratio rendah, di antaranya masih adanya celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak yang relatif mudah di Indonesia.

“Terus terang ini harus terus ditingkatkan kemampuannya (mengumpulkan pajak) dalam tiap unit dan pada headquarter-nya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pemerintah, lanjutnya, juga terus memanfaatkan akses pertukaran informasi yang diperoleh dari program amnesti pajak. Sri Mulyani menyebut data itu sangat penting bagi DJP untuk meningkatkan basis pajak dan memperbesar penerimaan pajak.

Tak ketinggalan, pemerintah juga meningkatkan tax ratio dengan meminimalisir praktik curang dalam kepabeanan dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Tax ratio dalam artian luas pada 2021 ditargetkan mencapai 9,3%-9,68%.

Sementara itu, Bank Dunia menyebut rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia pada 2018 hanya 14,6%, termasuk rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya yang bisa mencapai 27,8%.

Berdasarkan laporan Bank Dunia ‘Public Expenditure Review: Spending for Better Results’, rasio pajak Indonesia tercatat 10,2%, sekaligus menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara