KOTA KENDARI

Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Ilustrasi. (foto: startups.co.uk)

KENDARI, DDTCNews – Tarif retribusi minuman beralkohol akan dinaikkan. Hal ini menanggapi semakin maraknya tindak kejahatan akibat minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan usulan kenaikan tarif retribusi minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah duduk bersama walikota dan KPK dan menyepakati perihal kenaikan retribusi minuman keras. Ini karena di beberapa daerah, retribusi minuman keras cukup tinggi. Sementara di Kota Kendari, [retribusinya] masih sangat rendah,” ungkap Samsuddin, dikutip pada Senin (11/8/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kenaikan retribusi minuman beralkohol ditujukan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol itu sendiri. Dengan demikian, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kriminalitas yang terjadi sejak Juni hingga Juli 2020.

Selain masalah tindak kejahatan, kenaikan retribusi minuman keras juga tentunya akan membantu pemerintah dalam peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

DPRD, sambungnya, akan kembali mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak minuman beralkohol.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil Pemerintah Kota Kendari untuk kembali duduk bersama merevisi peraturan walikota agar retribusi ini dapat ditinjau kembali dan diupayakan besarannya dinaikkan,” pungkasnya, seperti dilansir detiksultra.com.

Adapun retribusi minuman beralkohol atau retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah retribusi yang harus dibayarkan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak