Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan tarif pajak daerah atas reklame. Kenaikan tersebut merupakan bagian upaya untuk mengejar target penerimaan pajak di sektor ini.
Widayat Subroto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi mengatakan kenaikan tarif pajak atas reklame direncanakan akan berkisar antara 50% hingga 100%. Namun, belum ada keputusan final.
“Kenaikan pajak reklame akan disesuaikan. Hanya saja, berapa angkanya belum kelihatan, tapi persentasenya 50% sampai 100%,” ujarnya, seperti dikutip pada (10/7/2019).
Kenaikan itu tidak hanya untuk reklame billboard, tetapi juga akan diterapkan untuk videotron. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemisahan penghitungan pajak reklame yang berbentuk billboard maupun videotron.
Kendati demikian, peraturan walikota yang tengah dikaji – termasuk di dalamnya mencakup juga kenaikan tarif pajak – akan dipisahkan. Masing-masing jenis reklame tersebut akan diatur dalam pasal tersendiri.
Selain itu, pada aturan yang berlaku saat ini, pembayaran pajak baru dilakukan jika iklan sudah ditayangkan. Dalam rencana aturan baru, pengenaan pajak tidak tergantung pada sudah tayang atau belumnya iklan tersebut.
“Kemungkinan nanti akan diatur setiap pendirian lokasi, langsung dikenakan pajak setahun, sedangkan dalam aturan yang sekarang iklan videotron baru akan dibayar bila sudah ditayangkan,” ungkapnya.
Ketentuan tentang pajak reklame saat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15/2013. Adapun target pajak reklame Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp90 miliar.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta BMSDA untuk memaksimalkan pemantauan reklame di lapangan. Hal ini akan membantu pemerintah kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
“Saya minta reklame atau iklan yang sudah habis segera diturunkan. Namun, tentu melalui prosedur seperti peringatan, pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka harus segera ditindak,” tegasnya, seperti dilansir Indopos. (MG-nor/kaw)