KOTA BEKASI

Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:17 WIB
Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan tarif pajak daerah atas reklame. Kenaikan tersebut merupakan bagian upaya untuk mengejar target penerimaan pajak di sektor ini.

Widayat Subroto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi mengatakan kenaikan tarif pajak atas reklame direncanakan akan berkisar antara 50% hingga 100%. Namun, belum ada keputusan final.

“Kenaikan pajak reklame akan disesuaikan. Hanya saja, berapa angkanya belum kelihatan, tapi persentasenya 50% sampai 100%,” ujarnya, seperti dikutip pada (10/7/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kenaikan itu tidak hanya untuk reklame billboard, tetapi juga akan diterapkan untuk videotron. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemisahan penghitungan pajak reklame yang berbentuk billboard maupun videotron.

Kendati demikian, peraturan walikota yang tengah dikaji – termasuk di dalamnya mencakup juga kenaikan tarif pajak – akan dipisahkan. Masing-masing jenis reklame tersebut akan diatur dalam pasal tersendiri.

Selain itu, pada aturan yang berlaku saat ini, pembayaran pajak baru dilakukan jika iklan sudah ditayangkan. Dalam rencana aturan baru, pengenaan pajak tidak tergantung pada sudah tayang atau belumnya iklan tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Kemungkinan nanti akan diatur setiap pendirian lokasi, langsung dikenakan pajak setahun, sedangkan dalam aturan yang sekarang iklan videotron baru akan dibayar bila sudah ditayangkan,” ungkapnya.

Ketentuan tentang pajak reklame saat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15/2013. Adapun target pajak reklame Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp90 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta BMSDA untuk memaksimalkan pemantauan reklame di lapangan. Hal ini akan membantu pemerintah kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

“Saya minta reklame atau iklan yang sudah habis segera diturunkan. Namun, tentu melalui prosedur seperti peringatan, pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka harus segera ditindak,” tegasnya, seperti dilansir Indopos. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M