PENERIMAAN CUKAI

Tarif Dinaikkan, Setoran Cukai Rokok Januari 2023 Tumbuh Tipis

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 16:30 WIB
Tarif Dinaikkan, Setoran Cukai Rokok Januari 2023 Tumbuh Tipis

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sepanjang 2023 mencapai Rp18,41 triliun atau tumbuh 5% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pertumbuhan penerimaan cukai rokok itu lebih rendah ketimbang Januari 2022 yang tumbuh 18%. Adapun setoran cukai rokok sepanjang 2023 utamanya didorong dari pelunasan pemesanan pita cukai November 2022 pada bulan lalu.

"Tentunya capaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang pada Januari sedikit mengalami penurunan sekitar 1%, yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual," katanya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Tarif rata-rata tertimbang pada Januari 2023 senilai Rp691 per batang atau naik 2,2% dari periode yang sama 2022 senilai Rp676 per batang.

Tarif rata-rata tertimbang tersebut ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai yang dibagi dengan total produksi hasil tembakau. Adapun produksi hasil tembakau pada Januari 2023 mencapai 15,6 miliar batang atau turun 1,5%.

Dari jumlah itu, produksi hasil tembakau pada golongan 1 mencapai 7,9 miliar batang atau turun 15%. Penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 terjadi, baik pada sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin.

Baca Juga:
Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Berbanding terbalik, produksi rokok golongan 2 dan 3 mencetak pertumbuhan. Untuk rokok golongan 2, produksinya mencapai 4,7 miliar batang, naik 4%. Untuk golongan 3, produksi rokoknya tumbuh 51% menjadi 3 miliar batang.

"Catatan kita bahwa penyesuaian tarif di 2023 ini relatif lebih rendah ketimbang 2022 yang mencapai 12%. Di 2023 ini [kenaikan tarif cukai rata-rata] 10%," ujar Askolani.

Dia menambahkan DJBC akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pembinaan, termasuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Pemerintah juga mendukung pemda melaksanakan program untuk kesejahteraan petani tembakau dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menggunakan DBH CHT. Tak ketinggalan, penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal juga terus digencarkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini