Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024, Selasa (4/7/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati target rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun depan sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB.
Target rasio perpajakan pada RAPBN 2024 tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang hanya sebesar 9,91%-10,18%.
"Rasio penerimaan perpajakan 2024 diupayakan 9,95% - 10,2%," kata Anggota Badan Anggaran DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2024, Selasa (4/7/2023).
Dalam mengejar target tersebut, lanjut Cucun, pemerintah akan melakukan berbagai upaya antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan dan memperluas basis pajak melalui intensifikasi ataupun ekstensifikasi.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum; menjaga efektifitas implementasi UU HPP; dan memberikan intensif perpajakan secara lebih terarah dan terukur.
"Serta akselerasi transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi," sebut Cucun saat membacakan laporan.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah juga berkomitmen untuk menyempurnakan kebijakan PNBP; memperbaiki pengelolaan PNBP; peningkatan kualitas layanan; dan optimalisasi pemanfaatan aset BMN.
Dalam mengoptimalkan PNBP, pemerintah juga berkomitmen untuk mengoptimalkan dividen BUMN dengan mempertimbangkan profitabilitas, persepsi investor, dan perbaikan kinerja BUMN. Adapun target PNBP pada RAPBN 2024 ditetapkan 1,92% - 2,16% dari PDB. (rig)