KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, MBG Diklaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 8%

Muhamad Wildan
Senin, 15 Desember 2025 | 13.30 WIB
Didanai Pajak, MBG Diklaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 8%
<p>Ilustrasi. Pekerja menata menu makanan saat proses pemorsian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakrejo, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 7% hingga 8% bila makan bergizi gratis (MBG) terlaksana di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan penyelenggaraan MBG mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi dari bawah, bukan dari atas.

"Kalau dulu dari atas agak repot menetesnya ke bawah. Enggak netes-netes, Pak. Sekarang oleh Pak Prabowo digrojog ke bawah. Dengan digrojog ini diharapkan bisa tumbuh lebih cepat ke atas. Ini ekonomi yang luar biasa, penemuan yang luar biasa, dan kita harus mendukung," kata Nanik, dikutip pada Senin (15/12/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Nanik meminta para mitra dan yayasan lebih memahami visi dari penyelenggaraan MBG. Menurutnya, mitra dan yayasan tidak boleh melaksanakan MBG hanya didorong oleh kepentingan bisnis semata.

Mengingat MBG adalah program yang tidak berorientasi bisnis, Presiden Prabowo Subianto melarang keterlibatan PT dan CV sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Badan hukum yang boleh menjadi mitra SPPG adalah yayasan. "Saya kasihan lihat yayasan sosial, keagamaan, pendidikan, enggak punya uang. Tolong dapur-dapur itu dimitrakan dengan mereka," kata Nanik memeragakan pernyataan Prabowo.

Dengan melibatkan yayasan sebagai mitra SPPG, kini yayasan memiliki pendapatan yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial.

Namun, pemerintah juga mencatat saat ini justru banyak yayasan baru yang bermunculan semata-mata untuk menjadi mitra SPPG. Berkaca pada kondisi ini, Nanik meminta yayasan-yayasan baru dimaksud tidak mencari keuntungan secara berlebih.

"Ini karena yang dibolehkan menjadi mitra SPPG sebenarnya adalah yayasan pendidikan, agama, maupun sosial," ujar Nanik.

Anggaran yang sudah dialokasikan untuk penyaluran MBG pada tahun ini senilai Rp71 triliun. Pada tahun depan, anggaran yang ditetapkan untuk penyaluran MBG akan mencapai Rp335 triliun.

Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.