KINERJA FISKAL

Target Pajak 2022 Lebih Rendah, Wamenkeu: Agar Realisasinya 105%

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:00 WIB
Target Pajak 2022 Lebih Rendah, Wamenkeu: Agar Realisasinya 105%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui UU APBN 2022, menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp1.277,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan selalu memperhatikan tren pemulihan ekonomi nasional dan kaitannya terhadap penerimaan pajak 2022. Namun, dia juga berkelakar target penerimaan pajak 2022 tidak perlu diubah agar realisasinya dapat mencapai 105%, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar 103,9%.

"[Target penerimaan pajak] kami belum ubah-ubah, tapi tentu teman-teman Pajak, wong dapat 103% saja senang, apalagi kalau dapat 105%, oh tambah senang lagi teman-teman Pajak ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kelakar Suahasil tersebut disampaikan untuk menanggapi pertanyaan sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai target pajak 2022 yang lebih kecil dari realisasi 2021.

Menurut Suahasil, pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal ketika mengevaluasi target penerimaan pajak, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Sejumlah faktor yang dipertimbangkan di antaranya kondisi perekonomian, tren pemulihan ekonomi, serta elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi atau tax buoyancy.

"Tentu itu hitung-hitungannya lebih solid," ujarnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menilai pemerintah tidak perlu merevisi target penerimaan pajak 2022. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak 2021 telah memberikan gambaran bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun target pajak yang lebih realistis sehingga dapat dicapai.

Di sisi lain, dia berpendapat target pajak 2022 masih sesuai dengan kondisi perekonomian nasional yang berada dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

"Saya berharap walaupun pencapaian kita sudah di atas target 2022, saya tidak ingin target itu dikoreksi karena situasi kita masih serba tidak pasti," katanya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Capaian pajak di atas 100% tersebut juga menjadi kali pertama dalam 12 tahun terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD