KABUPATEN GIANYAR

Tangani Kebocoran Pajak, Pemda Diminta Segera Perbaiki Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 12:30 WIB
Tangani Kebocoran Pajak, Pemda Diminta Segera Perbaiki Integrasi Data

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Anggota DPRD meminta Pemkab Gianyar, Bali untuk segera melakukan perbaikan tata kelola data potensi pajak mengingat kebocoran pajak masih kerap kali ditemui sampai dengan saat ini.

Anggota DPRD Gianyar Nyoman Kandel mengatakan penerimaan pajak masih bisa ditingkatkan meski di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak masih sangat terbuka apabila kebocoran pajak bisa ditangani.

"Masih terdapat kekurangan pembayaran pajak karena pendataan potensi pajak belum terintegrasi," katanya saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kandel menuturkan kekurangan pembayaran pajak di Kabupaten Gianyar mencapai Rp300 juta per bulan. Hal tersebut terjadi karena tidak semua pelaku usaha mengantongi izin daftar usaha dan menjadi wajib pajak daerah.

Per Desember 2020 terdapat 339 izin daftar usaha. Dari jumlah tersebut, 60 izin usaha pada bidang perhotelan, restoran dan hiburan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Artinya, masih ada potensi pajak yang bisa digali dari sektor hotel, restoran, dan usaha hiburan.

Dia juga menyoroti basis data wajib pajak daerah yang belum terintegrasi antara DPM-PTSP dengan aplikasi wajib pajak milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Open PHR+.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kandel menilai kedua institusi tersebut belum optimal dalam melakukan koordinasi sehingga izin usaha yang diterbitkan tidak berdampak pada kewajiban perpajakan daerah. "Koordinasi antara BPKAD dan DPM-PTSP sejauh ini masih kurang," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gianyar Mahayastra berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pandangan umum fraksi. Menurutnya, Pemkab Gianyar akan melakukan perbaikan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Apa yang disampaikan dalam pandangan umum, sesuai dengan apa yang dikoreksi dari temuan BPK, semuanya sudah ditindaklanjuti," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M