TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melantik 10 juru sita pajak dalam rangka memperkuat penegakan hukum pajak di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan kehadiran juru sita diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penertiban pajak.
"Saudara-Saudara diangkat menjadi juru sita adalah untuk membantu penertiban tentang perpajakan yang ada di Kabupaten Tangerang. Jadi kalau sudah pelaksanaan tugas terganggu pastinya tujuan daerah yang utamanya tidak akan kita peroleh," ujar Maesyal, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Maesyal mengatakan keberhasilan juru sita dalam melakukan penagihan dan meningkatkan kepatuhan pajak bakal berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Juru sita diharapkan dapat menertibkan ketidakpatuhan pajak serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini masih belum tergali.
"Potensi-potensi yang ada harus bisa digali untuk mendukung PAD Kabupaten Tangerang," ujar Maesyal dilansir rmbanten.com.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto pun mengatakan keberadaan juru sita akan memperkuat fungsi penegakan hukum perpajakan di instansinya.
"Kehadiran juru sita pajak daerah ini diharapkan semakin memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang," ujar Slamet.
Penambahan personel juru sita diharapkan bisa mendukung upaya pencapaian target PAD serta percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik. (dik)
