BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Oktober 2020 | 11.46 WIB
Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merelokasi anggaran bantuan subsidi gaji pekerja yang tidak terserap untuk memberikan bantuan serupa kepada guru honorer dan guru agama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya telah memperkirakan alokasi anggaran subsidi gaji yang senilai Rp37,7 triliun tidak akan terserap sepenuhnya. Sisa anggaran itulah yang akan direlokasi untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer dan guru agama.

“Kami akan menyerahkan uang sisa anggaran ini kepada bendahara negara untuk direlokasi kepada guru honorer atau guru agama," katanya melalui konferensi video, dikutip Jumat (2/10/2020).

Ida mengatakan Kemenaker telah menerima data 12,41 juta nomor rekening pekerja yang layak menerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun penyaluran tahap I belum selesai, dia memperkirakan kebutuhan dana hingga akhir tahun hanya senilai Rp29,8 triliun.

Ida menyebut Kemenaker akan menyerahkan sisa anggaran sekitar Rp7,9 triliun kepada bendahara negara setelah penyaluran subsidi gaji tahap I pada gelombang V rampung. Simak artikel ‘Gelombang Terakhir, Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 618.588 Rekening’.

Semula, pemerintah menargetkan program subsidi gaji mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun, pada praktiknya, terdapat pekerja yang tidak memenuhi kriteria atau nomor rekeningnya tidak valid.

Pemerintah juga ingin menyalurkan subsidi gaji kepada pegawai honorer melalui skema subsidi gaji. Namun, rencana itu hanya akan diberikan kepada sekitar 398.000 pegawai honorer yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pendataan dan penyaluran subsidi gaji kepada guru honorer akan dikerjakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedangkan pada guru agama dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Data pastinya ada di dua kementerian tersebut. Sementara kami dengar datanya sekitar 1,6 juta, tapi angkanya pasti bukan pada domain kami," ujarnya.

Program subsidi gaji kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan sebelum November 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.