BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 11:46 WIB
Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merelokasi anggaran bantuan subsidi gaji pekerja yang tidak terserap untuk memberikan bantuan serupa kepada guru honorer dan guru agama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya telah memperkirakan alokasi anggaran subsidi gaji yang senilai Rp37,7 triliun tidak akan terserap sepenuhnya. Sisa anggaran itulah yang akan direlokasi untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer dan guru agama.

“Kami akan menyerahkan uang sisa anggaran ini kepada bendahara negara untuk direlokasi kepada guru honorer atau guru agama," katanya melalui konferensi video, dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Ida mengatakan Kemenaker telah menerima data 12,41 juta nomor rekening pekerja yang layak menerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun penyaluran tahap I belum selesai, dia memperkirakan kebutuhan dana hingga akhir tahun hanya senilai Rp29,8 triliun.

Ida menyebut Kemenaker akan menyerahkan sisa anggaran sekitar Rp7,9 triliun kepada bendahara negara setelah penyaluran subsidi gaji tahap I pada gelombang V rampung. Simak artikel ‘Gelombang Terakhir, Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 618.588 Rekening’.

Semula, pemerintah menargetkan program subsidi gaji mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun, pada praktiknya, terdapat pekerja yang tidak memenuhi kriteria atau nomor rekeningnya tidak valid.

Baca Juga:
Urus Persyaratan NPWP, Ratusan Guru Honorer Datangi Kantor Pajak

Pemerintah juga ingin menyalurkan subsidi gaji kepada pegawai honorer melalui skema subsidi gaji. Namun, rencana itu hanya akan diberikan kepada sekitar 398.000 pegawai honorer yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pendataan dan penyaluran subsidi gaji kepada guru honorer akan dikerjakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedangkan pada guru agama dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Data pastinya ada di dua kementerian tersebut. Sementara kami dengar datanya sekitar 1,6 juta, tapi angkanya pasti bukan pada domain kami," ujarnya.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Program subsidi gaji kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan sebelum November 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD