UU HKPD
Taati UU HKPD, Pemkot Jayapura Siapkan Raperda Pajak Daerah
Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:00 WIB
Taati UU HKPD, Pemkot Jayapura Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'udi rapat terakhir penyusunan draf raperda telah dilaksanakan. Selanjutnya, raperda akan diajukan kepada DPRD Kota Jayapura untuk dimasukkan dalam propemperda.

"Kalau tidak punya perda baru maka tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi 2024," ujar Mas'udi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan UU HKPD juga mengamanatkan agar seluruh ketentuan pajak dan retribusi hanya diatur dalam 1 perda saja.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

"Kalau tidak ada dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi maka kita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Saya berharap secepatnya diselesaikan demi pembangunan kota," ujar Robby Awi seperti dilansir jubi.id.

Raperda PDRD diharapkan dapat membantu Pemkot Jayapura mengoptimalkan penerimaan guna menggantikan beberapa jenis retribusi yang dihapuskan oleh pemerintah lewat UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?