UU HKPD

Taati UU HKPD, Pemkot Jayapura Siapkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:00 WIB
Taati UU HKPD, Pemkot Jayapura Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'udi rapat terakhir penyusunan draf raperda telah dilaksanakan. Selanjutnya, raperda akan diajukan kepada DPRD Kota Jayapura untuk dimasukkan dalam propemperda.

"Kalau tidak punya perda baru maka tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi 2024," ujar Mas'udi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan UU HKPD juga mengamanatkan agar seluruh ketentuan pajak dan retribusi hanya diatur dalam 1 perda saja.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Kalau tidak ada dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi maka kita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Saya berharap secepatnya diselesaikan demi pembangunan kota," ujar Robby Awi seperti dilansir jubi.id.

Raperda PDRD diharapkan dapat membantu Pemkot Jayapura mengoptimalkan penerimaan guna menggantikan beberapa jenis retribusi yang dihapuskan oleh pemerintah lewat UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?