PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Susah Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Triliun, Gubernur Minta Tolong KPK

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 14:05 WIB
Susah Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Triliun, Gubernur Minta Tolong KPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews—Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp1,4 triliun.

Sutarmidji mengatakan bantuan KPK dibutuhkan karena Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar tidak sanggup menagih. Adapun, nilai tunggakan itu belum termasuk tagihan pajak tahun ini sebesar Rp2,4 triliun.

"Ini harus ditagih. Tunggakan-tunggakan ini akan ditagih," kata Sutarmidji, dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sayang, Sutarmidji tidak memerinci nilai tunggakan pada masing-masing jenis pajak daerah. Namun, ia menyebut tunggakan pajak terbesar Provinsi Kalimantan Barat berasal dari pajak air permukaan.

Lebih lanjut, Sutarmidji mengaku siap berkoordinasi dengan divisi koordinasi dan supervisi pencegahan KPK dalam membahas menagih tunggakan pajak tersebut. Andai ada pegawai yang terbukti curang, ia siap menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau ada yang terlibat misalnya pegawai, (akan) diambil tindakan. Jika tenaga kontrak, akan diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sutarmidji menjelaskan uang tunggakan pajak yang terkumpul akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat Kalbar di antaranya adalah memperbaiki berbagai proyek infrastruktur.

“Kalau kami dapat menagih Rp200 miliar, kami bisa arahkan untuk perbaikan infrastruktur. Nanti akan ada satu ruas jalan yang bisa selesai," tutur mantan wali kota Pontianak itu dikutip dari Kalbaronline. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024