Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut subsidi gaji hingga 28 September 2020 sudah disalurkan kepada 10,18 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Ida mengatakan realisasi penyaluran itu setara 87,35% dari total penerima gelombang I hingga IV yang mencapai 11,6 juta pekerja. Menurutnya, Kemenaker masih menemukan sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji tersebut.
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Ida memerinci realisasi penyaluran subsidi gaji gelombang I telah dilakukan untuk 2,48 juta pekerja atau 99,38% dari total 2,5 juta pekerja, sedangkan pada gelombang II mencapai 2,98 juta pekerja atau 99,39% dari total 3 juta pekerja.
Kemudian, subsidi gaji gelombang III sudah disalurkan kepada 3,47 juta pekerja atau 99,32% dari total 3,5 juta pekerja. Sementara itu, pada gelombang IV, penyaluran baru dilakukan terhadap 1,23 juta pekerja atau 46,65% dari total 2,5 juta pekerja.
Menurut Ida, kendala yang sering terjadi dalam penyaluran subsidi gaji antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan atau rekening dibekukan. Selain itu, Kemenaker juga menemui rekening yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan rekening yang tidak terdaftar.
Dia pun mengimbau para pekerja yang merasa sesuai kriteria penerima subsidi gaji tetapi belum menerimanya agar berkomunikasi dengan pemberi kerja. Menurutnya, pekerja dan pemberi kerja harus memastikan data rekening tidak keliru sehingga proses pencairan subsidi gaji berjalan mulus.
Para pekerja juga dapat mengecek informasi mengenai subsidi gaji dengan mengunjungi Sisnaker Kemenaker pada situs www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi Sisnaker. Subsidi gaji, sambung Ida, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari tekanan akibat pandemi virus Corona.
“Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Dengan anggaran tersebut, program subsidi gaji diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya akan dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)