KEBIJAKAN PAJAK

Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Dian Kurniati
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15.15 WIB
Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan skema pajak karbon yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan skema pajak karbon disusun berdasarkan kajian literatur dari berbagai negara di dunia. Pemerintah kemudian menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap, trade, dan tax.

"Pajak karbon ini bukan pajak atas emisi. Pajak karbon kita didesain dengan format international best practices menggunakan cap, trade, and tax," katanya dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

Suahasil menuturkan pemerintah dan DPR telah menyepakati pengenaan pajak karbon di Indonesia melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, persetujuan itu menjadi momen penting dan bersejarah dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dia menjelaskan pemungutan pajak karbon tak langsung dihitung berdasarkan emisi yang dihasilkan. Dalam praktiknya, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayar hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual beli kredit karbon. Melalui skema ini, perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek hijau atau ramah lingkungan.

Menurut Suahasil, hasil pembelian kredit karbon tersebut dapat menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan sehingga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Pajak karbon ini menjadi milestone penting dalam menurunkan emisi karbon di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.