BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Penerima Restitusi Bernilai Besar Bakal Jadi Sasaran Audit

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Februari 2026 | 07.30 WIB
Wajib Pajak Penerima Restitusi Bernilai Besar Bakal Jadi Sasaran Audit
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima pengembalian pajak alias restitusi bernilai besar pada 2025 perlu bersiap. Alasannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit atas wajib pajak yang dianggap memperoleh restitusi dengan nilai yang besar.

Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/2/2026).

Audit yang dimaksud oleh Purbaya, utamanya akan dilakukan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi pada 2025 lalu.

"Sekarang saya kontrol restitusinya dalam pengertian yang besar-besar saya akan lihat betul. Tahun lalu yang besar-besar saya akan suruh audit orang-orang saya, ada yang main apa enggak," katanya.

Tahun lalu, pencairan restitusi pajak menyentuh Rp361,15 triliun. Menurut Purbaya, nilai restitusi dimaksud memberikan tekanan yang besar terhadap postur penerimaan pajak.

"Dari situ saja faktor pengurangan ke pendapatannya sudah banyak. Tahun lalu itu ada yang 2 tahun sebelumnya ditumpukin tahun lalu dan enggak dikontrol restitusinya," ujarnya.

Perlu diketahui, pencairan restitusi pada 2025 tercatat Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024.

Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada tahun lalu ialah sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan pertambangan batu bara.

Kenaikan restitusi dimaksud disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.

Selain kabar soal audit terhadap penerima restitusi bernilai besar, ada beberapa pemberitaan lain yang menjadi bahasan media massa pada hari ini. Di antaranya, strategi pemerintah mengejar tax ratio 12%, ancaman dari penyusutan kelas menengah, belanja negara yang membengkak, hingga ditanggungnya PPN tiket pesawat mudik secara penuh.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tutup Celah Sekongkol Antara Petugas Pajak dan WP

Salah satu aspek yang menggerus penerimaan pajak adalah praktik kolusi antara petugas pajak dan wajib pajak di lapangan. Karenanya, menutup celah kolusi adalah strategi yang harus direalisasikan demi mengejar tax ratio 12%.

Menkeu Purbaya membeberkan salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan tax ratio adalah memperbaiki internal organisasi Ditjen Pajak (DJP). Perbaikan itu termasuk memberantas kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak, terutama pelaku usaha di daerah.

"Kita akan pastikan daerah-daerah tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara petugas pajak dan para pelaku usaha. 'Kan banyak tuh, makanya kemarin ditangkapin," ujarnya. (DDTCNews)

PPN Tiket Pesawat Ditanggung 100%

Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Idulfitri. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026.

Mengacu pada PMK 4/2026, pemerintah kali ini akan menanggung PPN atas tiket pesawat sebesar 100%. Hal ini berbeda dari insentif PPN DTP atas tiket pesawat terdahulu yang hanya ditanggung sebagian.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 4/2026. (DDTCNews)

Saran Purbaya Soal Dipangkasnya Daftar PBI JKN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai polemik penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Purbaya pun menyarankan agar Kemensos dan BPJS Kesehatan segera memberikan sosialisasi masif kepada masyarakat apabila melakukan perubahan kebijakan yang berdampak besar seperti menonaktifkan PBI JKN bagi masyarakat miskin dan rentan. Terlebih, tidak ada pemotongan anggaran yang digelontorkan untuk sektor kesehatan pada tahun ini.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp247,3 triliun pada 2026. Secara khusus, alokasi untuk PBI JKN telah diberikan melalui DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp56,46 triliun. (DDTCNews)

Penyusutan Kelas Menengah Ancam Penerimaan Pajak

Daya tahan kelas menengah di Indonesia dinilai terus tergerus. Hal ini dikutip oleh Koran Kontan dari Mandiri Institute yang menyatakan bahwa penyusutan kelas menengah pada 2025 sejalan dengan tekanan daya beli dan perlambatan konsumsi rumah tangga.

Jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025, atau berkurang sekitar 1,1 juta orang. Penurunan ini lebih tajam dibandingkan 2024 yang menyusut 0,4 juta orang. Dengan porsi sekitar 16,6% dari total penduduk, kontraksi kelas menengah bukan sekadar isu sosial, tetapi mulai menjelma menjadi risiko makro dan fiskal.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pelemahan kelas menengah akan berdampak langsung terhadap ketahanan fiskal negara. Pasalnya, struktur penerimaan pajak Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga dan pekerja formal. (Koran Kontan)

Risiko Fiskal RI Menguat

Belanja negara yang membengkak turut meningkatkan risiko fiskal Indonesia. Moody's memperingatkan bahwa strategi pemerintah yang mengandalkan ekspansi belanja publik berisiko menekan fiskal, di tengah basis penerimaan yang masih lemah.

Dalam riset yang dipublikasikan pada 5 Februari 2026, Moody's menilai kemampuan pemerintah dalam memperluas basis pajak belum sebanding dengan rencana belanja, termasuk untuk program sosial berskala besar.

Risiko fiskal kiat menguat, mengingat defisit APBN 2025 telah mencapai 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp695,1 triliun, hampir menyentuh batas aman 3% PDB. Moody's menganggap pelebaran belanja berpotensi mempersempit ruang fiskal, mengingat ukuran anggaran pemerintah relatif kecil dibandingkan skala ekonomi nasional. (Koran Kontan).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ian royal
baru saja
Koq restitusi bisa tawar menawar dgn petugas, itu subjektif sekali dan pastinya jadi lahan korupsi, seharus nya ada aplikasi atau tools yg memverifikasi sehingga tertutup celah itu, sudah banyak org pintar yg bisa bikin tools nya cuma ada gak good will nya, itu yang abu abu, ayo pak Purbaya..