JAKARTA, DDTCNews - Sebagai kesatuan ekonomi, suami istri umumnya memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam menjalankan kewajiban pajak, istri akan ikut NPWP suami. Namun, dalam kondisi pasca-perceraian, NPWP yang sebelumnya digabung antara suami dan istri harus turut dipisahkan.
Dengan kata lain, sang istri harus membuat NPWP baru. Setelah bercerai, istri perlu memastikan kembali bahwa data KTP dan KK pada Dukcapil sudah benar dengan status yang baru. Kemudian, perlu dilakukan perubahan data unit keluarga dengan menghapus nama istri melalui akun coretax milik suami.
"Selanjutnya, lakukan pengaktifan kembali NPWP yang nonaktif (milik istri sebelum digabung dengan suami), sepanjang istri telah memenuhi persyaratan objektif," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Minggu (15/2/2026).
Dalam kondisi perceraian, perlu dicatat bahwa untuk menghapus daftar keluarga yang sebelumnya menjadi tanggungan, perlu dilakukan via akun coretax kepala keluarga alias suami. Penghapusan tanggungan dilakukan lewat menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya, lalu Informasi Umum, lalu Edit, dan klik Unit Pajak Keluarga.
"Jika wajib pajak mengalami kesulitan, bisa berkonsultasi langsung ke KPP," imbuh Kring Pajak.
Selain harus membuat NPWP baru untuk istri, ada dua hal lain yang perlu menjadi catatan bagi suami-istri yang bercerai.
Pertama, pelaporan SPT Tahunan. Ingat, dalam laporan SPT Tahunan, penghasilan hingga terjadinya perceraian masih masuk ke dalam SPT Tahunan suami. Sementara itu pada tahun berikutnya, seluruh penghasilan istri baru dilaporkan dalam SPT Tahunan miliknya sendiri.
Kedua, penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ketika sudah bercerai, ada perubahan PTKP bagi suami dan istri, yakni berubah menjadi status Tidak Kawin (TK) dan ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan. (sap)
