KPP MADYA DUA SEMARANGD

Kantor Pajak Adakan Program Duta SPT, Latih 250 Perwakilan WP Badan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 Februari 2026 | 15.30 WIB
Kantor Pajak Adakan Program Duta SPT, Latih 250 Perwakilan WP Badan
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang meluncurkan program Duta SPT dengan menunjuk 2 perwakilan pegawai dari setiap perusahaan untuk menjadi fasilitator pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Kantor pajak pun melaksanakan pelatihan intensif secara daring terhadap 250 duta SPT tersebut pada 6 Februari 2026. Pelatihan disusun langkah per langkah, dari aktivasi akun coretax, permintaan kode otorisasi, hingga simulasi pengisian dan pengiriman SPT Tahunan.

“Pastikan juga NIK, email, bukti potong, daftar harta dan utang sudah siap sebelum pelaporan SPT. Itu mempercepat proses dan mencegah kesalahan saat pelaporan,” kata Naela Zulfa, penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang dikutip dari situs DJP, Minggu (15/2026).

Pada saat bersamaan, penyuluh pajak lainnya bernama Martina Dwi Pramesti memberikan penjelasan terkait dengan pengisian harta. Dia menjelaskan nilai harta dilaporkan berdasarkan kondisi pada akhir tahun pajak dan harus dicantumkan di lampiran SPT sesuai ketentuan.

Sementara itu, nilai harta saat ini diisi sesuai dengan nilai pasar, dari penilai publik, dari penilai DJP, bukti transaksi atau nilai wajar menurut wajib pajak.

Perihal penggabungan NPWP suami-istri, penyuluh menjelaskan penggabungan memungkinkan laporan penghasilan keluarga terintegrasi dalam SPT suami, tetapi bukti potong istri tetap harus dimasukkan pada lampiran sesuai jenis penghasilan.

Jika penghasilan istri dari satu pemberi kerja, bukti potong istri disampaikan di lampiran penghasilan final di SPT suami ketika digabungkan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati berharap Duta SPT menjadi ujung tombak edukasi di perusahaan masing-masing.

“Kami siap mendampingi melalui grup WhatsApp, ada juga layanan resmi Kring Pajak 1500200 apabila muncul kendala teknis maupun substantif," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.