JAMAIKA

Minuman Manis Kena Pajak Khusus, Negara Ini Bidik Penerimaan Rp170 T

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 Februari 2026 | 14.30 WIB
Minuman Manis Kena Pajak Khusus, Negara Ini Bidik Penerimaan Rp170 T
<p>Ilustrasi.</p>

KINGSTON, DDTCNews - Pemerintah Jamaika berencana mengenakan special consumption tax (SCT) terhadap produk minuman berpemanis untuk mengendalikan konsumsinya pada masyarakat.

Fayval Williams mengatakan produk minuman berpemanis saat ini hanya dikenakan tarif general consumption tax (GCT) standar sebesar 15%. Apabila minuman berpemanis dikenakan SCT, pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$10,1 miliar atau sekitar Rp170 triliun pada tahun fiskal 2026-2027.

"Setiap penurunan konsumsi yang dihasilkan dari penyesuaian harga akan menimbulkan dampak yang positif," katanya, dikutip pada Minggu (15/2/2026).

Williams mengatakan Jamaika telah memperhatikan seruan internasional untuk meningkatkan pajak atas minuman bermanis. Minuman berpemanis telah diidentifikasi sebagai penyebab utama meningkatnya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes.

Pengenaan GCT dinilai belum mampu menurunkan konsumsi minuman manis pada masyarakat. Data dari Survei Ekonomi dan Sosial Jamaika pada 2024 menunjukkan produksi domestik minuman berkarbonasi meningkat dari sekitar 17,3 juta kemasan pada 2020 menjadi sekitar 20,1 juta kemasan pada 2024.

Data ini mencerminkan permintaan minuman tinggi gula yang berkelanjutan di negara asal musik reggae tersebut. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan pengenaan SCT agar harga minuman manis semakin tidak terjangkau.

SCT adalah pajak konsumsi yang biasanya dikenakan atas barang mewah atau barang yang dianggap berbahaya.

SCT yang diusulkan akan dinilai per unit yang dihitung berdasarkan total volume cairan dalam mililiter. SCT akan berlaku pada titik produksi untuk produsen dalam negeri dan pada titik impor untuk produk impor.

"SCT akan diterapkan dengan tarif 0,02, yaitu 2 sen per mililiter," ujarnya dilansir radiojamaicanewsonline.com.

Apabila pengenaan SCT atas minuman manis disetujui, pemerintah akan memiliki tambahan anggaran untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, World Health Organization (WHO) dalam laporannya bulan lalu memperingatkan sistem pajak yang lemah telah lama menyebabkan produk-produk berbahaya tetap murah. Sementara itu, sistem kesehatan menghadapi tekanan keuangan akibat kasus penyakit tidak menular dan cedera yang dapat dicegah.

WHO menilai minuman berpemanis dan minuman beralkohol semakin murah karena tarif pajak yang rendah secara konsisten di sebagian besar negara, yang memicu obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, dan cedera, terutama pada anak-anak dan orang dewasa.

Di Indonesia, pemerintah juga merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp7,6 triliun walaupun kebijakan ini belum terlaksana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.