JAKARTA, DDTCNews – Strategi yang digalakkan Ditjen Pajak (DJP) dalam pemeriksaan bukti permulaan pada tahun lalu telah mendorong pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembayaran.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, strategi yang digalakkan dalam kegiatan pemeriksaan bukti permulaan adalah kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya.
“Kinerja kolaborasi penegakan hukum ini pada tahun 2021 mendorong 5.110 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau melakukan pembayaran sebesar Rp1,6 triliun,” bunyi penggalan laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).
DJP mengatakan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Simak pula ‘Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’.
Pemeriksaan bukti permulaan, sambung DJP, dilaksanakan dengan dasar adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang diperoleh dari hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP).
Kinerja pemulihan kerugian pada pendapatan negara sepanjang 2021, lanjut otoritas, juga menunjukkan hasil yang optimal. Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,34 triliun dari target Rp1,07 triliun.
Adapun jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara itu berasal dari 434 Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) yang diselesaikan dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Pada tahun lalu, ada pula joint investigasi DJP bersama DJBC. Joint investigasi ini berhasil menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas 22 wajib pajak terkait dengan implementasi multidoor investigation. Selain itu, ada piloting pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01). (kaw)