PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 20:30 WIB
Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar menyuarakan usulan perubahan lahan tambak yang sebelumnya berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi hak penggunaan lahan (HPL).

Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Kaltara Panji Agung mengatakan Pemprov akan mengajukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini tengah disusun kepada DPRD Kaltara untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

“Kalau tidak diusulkan, dikhawatirkan kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Panji, pekan ini. Dia melanjutkan potensi penerimaan pajak atas penggunaan lahan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lahan tambak masyarakat di KBK ini disinyalir berada di wilayah hutan produksi, sehingga dianggap menyalahi aturan dengan menyalahgunakan fungsi hutan produksi, akibatnya muncul larangan aktivitas bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Padahal, seperti dilansir www.prokal.co, masyarakat sudah mendirikan lahan tambak tersebut sejak lama. Permasalahan ini banyak ditemukan di beberapa Kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Tanah Tidung, Malinau, dan Kota Tarakan.

Untuk itu status KBK diusulkan diubah menjadi HPL agar masyarakat bisa menjalankan usaha tambak mereka. Nantinya dalam RTRW akan dipetakan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori hutan produksi.* (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024