JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp1,75 triliun sampai dengan 21 November 2025 dari kegiatan penertiban kawasan hutan (PKH).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kepatuhan pembayaran pajak, khususnya dari wajib pajak yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan, cukup meningkat sejak pemerintah menurunkan Satgas PKH.
"Total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin, sekitar Rp1,75 triliun," katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Bimo mencatat tambahan penerimaan pajak Rp1,75 triliun tersebut berasal dari 4 kegiatan. Pertama, kegiatan pendaftaran pajak bumi dan bangunan (PBB-P5L). Kedua, pemeriksaan PBB-P5L berkontribusi terhadap penerimaan senilai Rp18 juta.
Ketiga, kegiatan pengawasan pajak menyumbang penerimaan Rp138,39 miliar. Keempat, percepatan pelunasan utang pajak menyumbang penerimaan senilai Rp1,61 triliun.
"Yang paling besar sesuai dengan pertanyaan dari pimpinan tadi, itu memang tercatat percepatan pelunasan utang pajak," tutur Bimo.
Secara umum, Bimo menjelaskan terdapat 3 unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ikut bertugas dalam Satgas PKH, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Anggaran (DJA) dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
Dia menjelaskan peran DJP dalam Satgas PKH bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak. Hal ini dilakukan dengan cara inventarisasi dan optimalisasi pajak atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di kawasan hutan.
"Kami masuk tentu dengan tujuan yang paling utama itu terkait optimalisasi penerimaan pajak, lalu optimalisasi penerimaan PNBP, dan yang paling utama juga bagaimana kita memperbaiki tata kelola dan sinergi antara kementerian dan lembaga," ujar Bimo. (rig)
