KMK 30/2021. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 30/2021. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 8/2021.
“Perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam KMK 30/2021, dikutip pada Rabu (3/2/2021).
Sesuai dengan ketentuan PMK 8/2021, pemungut PPN mencakup pertama, BUMN. Kedua, BUMN yang dilakukan restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya. Ketiga, perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
Adapun yang dimaksud dengan perusahaan tertentu adalah perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN ditetapkan sebagai pemungut PPN dengan KMK.
Adapun 28 anak usaha BUMN yang ditetapkan sebagai pemungut PPN adalah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Telekomunikasi Selular.
Kemudian, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, dan PT Tambang Timah.
Selanjutnya, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRisyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, PT Waskita Karya Realty, PT PP Properti Tbk, PT Wijaya Karya Realty Tbk, PT HK Realtindo, dan PT Adhi Commuter Properti.
"Dalam hal pemungut PPN ... melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut PPN," bunyi diktum kedua KMK 30/2021.
KMK 30/2021 dan PMK 8/2021 mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Dengan demikian, semua anak usaha BUMN yang tercantum pada KMK terbaru ini resmi menjadi pemungut PPN. Simak 'Sri Mulyani Perbarui PMK Pemungutan PPN dari Rekanan BUMN'. (kaw)