APBN 2022

Sri Mulyani Sebut Pendapatan Negara Tumbuh Tinggi, Begini Hitungannya

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Pendapatan Negara Tumbuh Tinggi, Begini Hitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya kepada DPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan APBN 2022 sejauh ini telah menunjukkan kinerja yang positif.

Dia mengungkapkan realisasi penerimaan negara hingga April 2022 sudah mencapai Rp853,6 triliun atau tumbuh 45,9% secara tahunan (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan negara terus membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi dan naiknya harga berbagai komoditas global.

"Growth-nya 45,9%. Itu berarti pendapatan negara kita tumbuh sangat tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp676,1 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp567,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp108,4 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya senilai Rp177,4 triliun.

Dengan tren pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas, Sri Mulyani menyebut outlook penerimaan negara 2022 akan mencapai Rp2.266,2 triliun atau lebih tinggi 22,8% dari target dalam UU APBN senilai Rp1.846,1 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.784,0 triliun dan PNBP 481,6 triliun.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"Ini kan berarti berita baik bahwa Indonesia punya pendapatan Rp420 di atas yang ada di UU APBN," ujarnya.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya hingga April 2022 senilai Rp750,5 triliun. Realisasi itu terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp253,6 triliun, belanja non-K/L Rp254,4 triliun, serta belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp242,4 triliun.

Sri Mulyani memaparkan outlook belanja negara juga akan meningkat dari Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun. Peningkatan belanja terjadi pada non-K/L karena mempertimbangkan kebutuhan subsidi energi dan tambahan bantuan sosial, serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dia menyebut pelaksanaan APBN 2022 tetap memerlukan penurunan defisit. Besaran defisit akan dijaga sebesar 4,5% PDB atau lebih rendah dari target APBN 2022 sebesar 4,85% PDB, dengan realisasi 2021 sebesar 4,57% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?