KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Hemat Ratusan Miliar Selama Pandemi

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Hemat Ratusan Miliar Selama Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut efisiensi belanja yang dilakukan Kemenkeu selama pandemi ampuh memangkas anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan percepatan pelaksanaan pola kerja baru di Kemenkeu serta menuntut pengelolaan anggaran sesuai prinsip. Menurutnya, efisiensi terbesar terjadi karena kebijakan pengendalian belanja birokrasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Rp612,45 miliar penurunan belanja birokrasi untuk tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Sri Mulyani mengatakan sebagai dampak adanya pandemi serta implementasi new way of working/NWOW, Kemenkeu melakukan pengendalian belanja birokrasi yang meliputi belanja ATK, perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta konsinyering dalam dan luar kota. Implementasi kebijakan pengendalian belanja birokrasi itu dilakukan dengan mengoptimalkan media daring, terutama untuk kegiatan yang bersifat internal.

Kemudian, Kemenkeu juga mengoptimalkan penggunaan ruangan di Pusdiklat atau Balai Diklat Keuangan sebagai alternatif pelaksanaan rapat atau konsinyering di hotel.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Tidak hanya pengendalian belanja birokrasi, penghematan anggaran juga terjadi melalui pelaksanaan meeting secara daring serta penggunaan software kolaboratif. Dengan kebijakan ini, Kemenkeu telah melakukan penghematan anggaran senilai Rp161,7 miliar sepanjang 2020-2022.

Menurut Sri Mulyani, penghematan terjadi karena meeting secara daring tidak memerlukan konsumsi, pembelian ATK, serta pencetakan bahan rapat sehingga lebih efisien.

Kemudian, ada implementasi aplikasi Naskah Dinas Elektronik atau Nadine di Kemenkeu yang dikembangkan sejak 2020. Keberadaan aplikasi ini telah berdampak signifikan terhadap penurunan kebutuhan ATK serta biaya pengiriman surat dinas/pos karena menjadi paperless.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Penggunaan aplikasi Nadine juga berdampak pada adanya efisiensi SDM atau pegawai karena tidak perlu lagi melakukan pekerjaan administrasi persuratan. Dari sisi anggaran, implementasi aplikasi Nadine dapat menghemat anggaran senilai Rp132,72 miliar pada 2020 hingga 2022.

"Sekarang bahkan kita sedang minta format yang lebih sesuai atau dalam hal ini konsisten sehingga tidak perlu staf terlalu banyak waktu menyusun naskah dinasnya, tapi lebih direct substance-nya," ujarnya.

Selain ketiga kebijakan tersebut, efisiensi juga berjalan melalui konsolidasi belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga menghemat anggaran Rp69,5 miliar. Di sisi lain, ada kebijakan penerapan ruang kerja masa depan yang berupa activity based workplace (ABW), satellite office, flexible working space (FWS), dan flexible working arrangement (FWA) sehingga menurunkan kebutuhan sewa gedung kantor sebesar Rp14,35 miliar.

Terakhir, ada kebijakan implementasi pembayaran gaji dan tunjangan kinerja secara terpusat di Sekretariat Jenderal untuk seluruh satuan kerja (Satker) di Kemenkeu, sehingga menimbulkan efisiensi senilai Rp9,46 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara