PMK 30/2021

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 18:43 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional

PMK 30/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Beleid yang dimaksud adalah PMK 30/2021. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 1 April 2021 ini mencabut PMK 60/2017. PMK ini berisi peraturan pelaksanaan PP 42/2021 yang menjadi turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui siaran pers, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk mengakomodasi dinamika dan kebutuhan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, dan transparan

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Ada beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/2021 dibandingkan dengan beleid sebelumnya PMK 60/2017. Pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kemenkeu ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait dengan penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional. Dukungan itu tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum serta sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab PSN (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah. Adapun pemberian jaminan pemerintah dilakukan dengan 3 cara.

Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Ketiga, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan sejak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan, sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Penerbitan PMK ini, sambung Kemenkeu, diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.

Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan makin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur, terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya