KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Januari 2021 Minus 15,3%

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:26 WIB
Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Januari 2021 Minus 15,3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari 2021 mengalami penurunan hingga 15,3% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi penerimaan tersebut sebagai dampak berlanjutnya perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2021 tercatat senilai Rp68,5 triliun atau 5,6% terhadap target Rp1.229,6 triliun.

"Penerimaan pajak Rp68,5 triliun atau kontraksi 15,3% [dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2020 tercatat senilai Rp80,8 triliun atau 6,7% terhadap target. Performa tersebut sekaligus tercatat juga mengalami pertumbuhan negatif 6,1%.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir Januari 2021 tercatat senilai Rp12,5 triliun atau 5,8% dari target Rp214,96 triliun. Realisasi itu mencatatkan pertumbuhan 175,3% dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu yang senilai Rp4,5 triliun.

"Untuk [kepabeanan dan] cukai kita, terjadi lonjakan sebesar Rp12,5 triliun dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp4,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp100,1 triliun atau terkontraksi 4,8% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu 105,1 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 6,2% dari target senilai Rp1.743,6 triliun.

Di sisi lain, belanja negara hingga akhir Januari 2021 tercatat senilai Rp145,8 triliun atau 5,3% dari pagu Rp2.750 triliun. Realisasi belanja negara itu tumbuh 4,2% dibandingkan penyerapan periode yang sama tahun lalu senilai Rp139,9 triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN hingga Januari 2021 tercatat mencapai Rp45,7 triliun atau 4,5% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.006,4 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 0,26% PDB.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Ada kenaikan [defisit] karena bulan Januari tahun lalu belum mengalami Covid-19," imbuh Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT