PMK 20/2021

Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil, Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:49 WIB
Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil, Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat yang berencana membeli mobil untuk segera merealisasikannya saat pemerintah memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan periode Maret hingga Mei menjadi waktu yang paling tepat untuk membeli mobil karena pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100%. Dalam periode tersebut, harga mobil akan lebih murah ketimbang periode lainnya.

"Kalau mau membeli mobil, sebaiknya sekarang sampai Mei, PPnBM 100% DTP," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, insentif PPnBM DTP sebesar 100% berlaku untuk masa pajak Maret hingga Mei 2021. Pada tahap kedua, insentif PPnBM DTP sebesar 50% diberikan untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021.

Kemudian, insentif PPnBM DTP sebesar 25% diberikan untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021. Dengan demikian, pengurangan harga yang paling besar pada Maret hingga Mei 2021 karena PPnBM DTP sebesar 100%.

Meski demikian, terdapat ketentuan mengenai mobil yang bisa memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menteri Perindustrian juga telah merilis 21 tipe mobil yang dapat menikmati insentif tersebut. Simak ‘Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini’.

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagunya Rp2,99 triliun. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pemulihan sektor otomotif dan perekonomian nasional.

"Kalau demand meningkat, ada multiplier effect karena local purchase di atas 70%. Komponen lebih banyak dari dalam negeri," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track