KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Beri Penghargaan ke 6 PPID Tingkat I Kategori Informatif

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Beri Penghargaan ke 6 PPID Tingkat I Kategori Informatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 4 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tingkat I yang masuk kategori informatif di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sebagai institusi negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Menurutnya, penyampaian informasi juga menjadi suatu cerminan tanggung jawab publik pada Kemenkeu agar terus transparan, terbuka, dan akuntabel.

"Karena kita percaya transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas adalah prinsip yang sangat inheren dari tata kelola yang baik dan menjadi ciri dari bendahara negara," katanya dalam ebinar Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sri Mulyani mengatakan tahun ini Kemenkeu memberikan penghargaan PPID tingkat I kategori informatif kepada 6 direktorat. Capaian ini lebih baik ketimbang tahun lalu yang hanya ada 4 PPID tingkat I.

Keenam PPID tingkat I di Kemenkeu yang memperoleh penghargaan kategori informatif yakni Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), serta Inspektorat Jenderal.

Menurutnya, PPID tingkat I tersebut telah menjalankan komitmen untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sri Mulyani memaparkan Ditjen Perbendaharaan memperoleh penghargaan karena telah mengembangkan Whatsapp chat bot untuk mempermudah komunikasi dengan pemohon informasi, menyebarkan informasi, dan memberikan kuesioner survei layanan.

Kemudian, Ditjen Perbendaharaan juga menggunakan digital banner di ruang layanan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi terkait informasi publik, serta mengembangkan aplikasi e-PPID DJPB untuk mempercepat proses pengumpulan informasi.

Kemudian pada DJKN, penghargaan diberikan karena telah mengembangkan aplikasi project management dalam monitor layanan serta memberikan layanan informasi publik yang dapat dibagikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Pada DJBC, penghargaan diberikan karena telah mengembangkan akses dashboard nasional dan menyediakan data summary kegiatan ekspor-impor. Dengan inisiatif ini, masyarakat dapat meminta dan memperoleh informasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sedangkan pada DJP, penghargaan diberikan karena telah memberikan layanan permintaan informasi melalui aplikasi virtual meeting. Selain itu, DJP juga menambah jalur pemberian layanan informasi dan layanan permintaan informasi PPID dengan janji temu di kantor pusat melalui aplikasi kunjung.pajak.go.id.

"Ini merupakan upaya untuk memberikan suatu mekanisme yang terang benderang kepada pihak wajib pajak dan pihak yang membutuhkan informasi mengenai pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sementara itu, BPPK memperoleh penghargaan karena tidak sekadar memberikan informasi dan pengetahuan kepada pegawai di internal Kemenkeu, tetapi juga kepada masyarakat luas. Adapun untuk Itjen, penghargaan diberikan karena telah meremajakan situs sehingga mudah diakses dan menarik.

Menurut Sri Mulyani, situs Itjen memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawas internal dan membangun budaya integritas di Kemenkeu.

Menurutnya, PPID di Kemenkeu memiliki peran penting untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat di tengah era digital juga dihadapkan pada banyak informasi tidak benar yang banyak beredar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi