INSENTIF PAJAK

Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu hendak memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 yang saat diberikan sebesar 30%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga kini DJP belum mengetahui rencana kebijakan itu.

Menurutnya, rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 belum turun sampai DJP sebagai implementor kebijakan fiskal. "Belum tahu [soal penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25]," katanya singkat pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Hestu menyebutkan untuk saat ini DJP masih berpedoman kepada PMK No.86/2020 yang memperpanjang pemberian insentif pajak sampai akhir tahun. Oleh karena itu, penyebaran informasi dan kegiatan sosialisasi masih dilakukan DJP dalam konteks PMK 86/2020.

Sebelumnya, PMK No.86/2020 tidak hanya memperpanjang periode insentif, tapi juga menambah jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif.

Untuk insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dapat dinikmati wajib pajak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu dari yang sebelumnya hanya 846 bidang industri, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Ada Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023, Simak di Sini

Kepala BKF Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan rencana memperbesar pengurangan angsuran itu dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

Rencana kebijakan tersebut akan dikebut penyelesaiannya agar bisa diimplementasikan pada kuartal III/2020. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 16:32 WIB

Perlu menjadi perhatian agar insentif ini juga dibarengi dengan sistem yang mendukung, baik SDM maupun teknologi sehingga memudahkan WP dan dapat dimanfaatkan dengan optimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 02 Februari 2024 | 11:45 WIB PMK 164/2023

Ada Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023, Simak di Sini

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Dinamisasi Tidak Berulang, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Melambat

Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:40 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penentuan Jangka Waktu Penerbitan SKPLB

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M