KEBIJAKAN PAJAK

Soal Proposal OECD Pilar 1, Ini Kata Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Soal Proposal OECD Pilar 1, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menilai Proposal OECD Pilar 1 yang akan merelokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar bakal menguntungkan Indonesia sebagai negara pasar dengan jumlah konsumen yang besar.

Namun, tidaklah mudah untuk menerapkan skenario Pilar 1 tersebut lantaran terbilang kompleks dan membutuhkan perhitungan yang terperinci. Terlebih, filosofi Pilar 1 mencerminkan gabungan antara arm's length principle (alokasi amount B) dan prinsip formulary apportionment (alokasi amount A).

“Selain itu, formula alokasi residual profit yang akan dibagi kepada tiap yurisdiksi pasar juga belum ada. Perdebatan diperkirakan mengerucut kepada faktor penjualan (turnover) atau faktor jumlah user di tiap yurisdiksi,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Dari perspektif Indonesia, sambung Denny, efektivitas implementasi Pilar 1 akan sangat tergantung dari terobosan administrasi yang diatur dalam ketentuan domestik. Misal, adanya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak serta bantuan penagihan pajak lintas-yurisdiksi.

Menurutnya, atas pemungutan pajak dalam Pilar 1 tidak mungkin optimal tanpa bantuan dari pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah telah mengantisipasi melalui rancangan undang-undang UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, penerapan Pilar 1 juga membuat pemerintah tidak lagi dapat menerapkan Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Sebab, Pilar 1 akan mewajibkan seluruh negara untuk membatalkan kebijakan unilateral di bidang pajak digital.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Penerapan Pilar 1 juga bakal mencegah adanya skenario pajak berganda, sengketa, welfare loss bagi konsumen, dan distorsi dalam perdagangan global yang berpotensi timbul melalui berbagai aksi unilateral.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus Inclusive Framework Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini arah proposal Pilar 1 sudah berubah. Setelah pertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021, ruang lingkup Pilar 1 tak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB).

Pillar 1 juga bakal diberlakukan terhadap seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold peredaran bruto global senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Adapun G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari residual profit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN