KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal PPN Sembako, Ini Komentar Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam satu rapat kerja bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Menkeu menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan perpajakan tanpa melalui pembahasan dengan DPR. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan perpajakan tanpa melalui pembahasan dengan DPR. Karena itu, dia menyayangkan isu negatif dari bocornya RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan wacana dari RUU KUP dengan komoditas sembako akan dikenakan PPN tidak serta-merta akan dieksekusi pemerintah. Menurutnya, persetujuan parlemen perlu didapatkan jika hendak mengubah kebijakan perpajakan.

"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Jangankan pajak seperti PPN, wong cukai saja perlu diskusi lama dengan DPR," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menkeu menyayangkan munculnya narasi pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat luas dengan rencana kenaikan tarif PPN dan sembako dikenakan PPN. Menurutnya, fokus keuangan negara saat ini justru untuk memberikan dukungan bagi proses pemulihan ekonomi.

Kebijakan belanja negara diarahkan untuk menopang kegiatan usaha dan membantu masyarakat. Selain itu, penanggulangan pandemi juga terus dilakukan dengan alokasi belanja pengadaan vaksin gratis dan menanggung biaya perawatan kesehatan terkait dengan penanggulangan pandemi.

"Sekarang fokus pemulihan ekonomi agar masyarakat survive dengan bayar penanganan Covid-19, vaksin dan isolasi mandiri. Segala macam pajak direlaksasi. Tidak betul kalau dibenturkan misalnya PPnBM mobil diberikan dan sembako dipajakin. Itu teknik hoax yang bagus banget," ujarnya.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dia menegaskan akan memberikan penjelasan yang komprehensif perihal rencana perubahan kebijakan perpajakan yang tercantum dalam revisi RUU KUP. Wadah penjelasan lengkap tersebut, lanjutnya, akan tersaji saat pemerintah membahas RUU KUP dengan Komisi XI.

"Nanti kami jelaskan saat membahas RUU KUP. Di situ kita bisa lihat keseluruhan. Mulai dari apa timing-nya harus sekarang, siapa yang pantas dipajaki. Kita akan presentasikan lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita usulkan, apa landasan dan background-nya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara