KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan Insentif Perpajakan, Begini Jawaban Kemenkeu

Dian Kurniati
Kamis, 02 Juni 2022 | 09.30 WIB
Soal Perpanjangan Insentif Perpajakan, Begini Jawaban Kemenkeu

Sejumlah kendaraan melintas dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah insentif perpajakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Juni 2022, termasuk yang diatur berdasarkan PMK 3/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi mengenai pemberian insentif perpajakan sejauh ini. Menurutnya, pemberian insentif hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Beberapa sektor sudah pulih, [tapi] beberapa [sektor] mungkin masih memerlukan support," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif hanya diberikan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan seperti sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Melalui PMK 3/2022, pemerintah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Selain itu, pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beleid itu menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak PPN DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.