TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 10:19 WIB
Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bisa mengeksekusi penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan perubahan struktur organisasi di KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tata kelola organisasi DJP akan langsung dimulai setelah Menteri PANRB menerbitkan peraturan dan Menteri Keuangan merevisi PMK tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.

“Kita menunggu resmi nomenklatur baru dari Men-PANRB. Aktivitas kita coba usahakan awal bulan depan lah sudah mulai,” katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Suryo telah mengirim rencana perubahan tata kelola organisasi ke Kementerian PANRB. Dia berharap Peraturan Menteri PANRB tersebut bisa segera diterbitkan. Dengan demikian, DJP bisa mengubah 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya baru.

Adanya tambahan 18 KPP Madya pada 2020 menjadi langkah yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Penambahan KPP Madya baru dilakukan dengan mempertimbangkan besar-kecilnya kegiatan ekonomi di suatu wilayah.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Kendati demikian, Suryo meminta agar wajib pajak tidak khawatir jika pada akhirnya dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Simak artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Di sisi lain, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Dengan pendekatan kewilayahan, tata kelola organisasi di tingkat KPP Pratama juga akan berubah.

Perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Suryo memperkirakan sekitar 2.000 orang pegawai yang awalnya berada di Seksi Ekstensifikasi akan dilebur ke Seksi Waskon. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.

Perubahan tata kelola organisasi akan berimbas pada penyesuaian cara kerja dan penilaian kinerja pegawai (KPI). Kendati demikian, dia meyakini perubahan akan berjalan mulus karena hanya ada sedikit perbedaan pada cara bekerja pegawai pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD