TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dian Kurniati
Selasa, 11 Februari 2020 | 10.19 WIB
Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bisa mengeksekusi penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan perubahan struktur organisasi di KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tata kelola organisasi DJP akan langsung dimulai setelah Menteri PANRB menerbitkan peraturan dan Menteri Keuangan merevisi PMK tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.

“Kita menunggu resmi nomenklatur baru dari Men-PANRB. Aktivitas kita coba usahakan awal bulan depan lah sudah mulai,” katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Suryo telah mengirim rencana perubahan tata kelola organisasi ke Kementerian PANRB. Dia berharap Peraturan Menteri PANRB tersebut bisa segera diterbitkan. Dengan demikian, DJP bisa mengubah 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya baru.

Adanya tambahan 18 KPP Madya pada 2020 menjadi langkah yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Penambahan KPP Madya baru dilakukan dengan mempertimbangkan besar-kecilnya kegiatan ekonomi di suatu wilayah.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Kendati demikian, Suryo meminta agar wajib pajak tidak khawatir jika pada akhirnya dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Simak artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.

Di sisi lain, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Dengan pendekatan kewilayahan, tata kelola organisasi di tingkat KPP Pratama juga akan berubah.

Perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Suryo memperkirakan sekitar 2.000 orang pegawai yang awalnya berada di Seksi Ekstensifikasi akan dilebur ke Seksi Waskon. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.

Perubahan tata kelola organisasi akan berimbas pada penyesuaian cara kerja dan penilaian kinerja pegawai (KPI). Kendati demikian, dia meyakini perubahan akan berjalan mulus karena hanya ada sedikit perbedaan pada cara bekerja pegawai pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.