DITJEN PAJAK

Tata Kelola Organisasi di KPP Pratama Bakal Berubah, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:43 WIB
Tata Kelola Organisasi di KPP Pratama Bakal Berubah, Kok Bisa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk memperluas basis pajak dengan pendekatan kewilayahan akan berdampak pada perubahan tata kelola organisasi di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pendekatan baru berbasis kewilayahan akan menjadi tugas utama KPP Pratama. Seksi Ekstensifikasi serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) akan terpengaruh.

“Jadi memang fungsi ekstensifikasi akan melebur ke [Seksi] Waskon," katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hestu menjelaskan konsep dari pendekatan kewilayahan akan diterjemahkan melalui adanya satu Seksi Waskon di KPP Pratama yang mengerjakan tugas khusus. Tugas khusus itu adalah pengawasan wajib pajak prioritas atau yang menjadi penentu penerimaan di unit vertikal DJP.

Sementara itu, Seksi Waskon lainnya dan ditambah Seksi Ekstensifikasi yang dilebur akan menjalankan tugas ekstensifikasi dan intensifikasi untuk wajib pajak nonprioritas.

“Jadi untuk Seksi Waskon lainnya ditugaskan untuk pengawasan atas wajib pajak selebihnya dan juga melakukan aktifitas intensifikasi berdasarkan kewilayahan itu," imbuhnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Hestu menambahkan perubahan cara kerja dan tata organisasi akan mengubah formulasi penilaian kinerja fiskus atau key performance indicator (KPI). Selain itu, distribusi target penerimaan pajak pada level KPP Madya dan KPP Pratama juga ikut berubah sejalan dengan pendekatan baru.

Seperti diketahui, DJP berencana menambah 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Nantinya, akan ada sejumlah wajib pajak di KPP Pratama yang masuk ke KPP Madya. Baca artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.

"Iya, KPI juga ikut berubah nantinya," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi