Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk memperluas basis pajak dengan pendekatan kewilayahan akan berdampak pada perubahan tata kelola organisasi di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pendekatan baru berbasis kewilayahan akan menjadi tugas utama KPP Pratama. Seksi Ekstensifikasi serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) akan terpengaruh.
“Jadi memang fungsi ekstensifikasi akan melebur ke [Seksi] Waskon," katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).
Hestu menjelaskan konsep dari pendekatan kewilayahan akan diterjemahkan melalui adanya satu Seksi Waskon di KPP Pratama yang mengerjakan tugas khusus. Tugas khusus itu adalah pengawasan wajib pajak prioritas atau yang menjadi penentu penerimaan di unit vertikal DJP.
Sementara itu, Seksi Waskon lainnya dan ditambah Seksi Ekstensifikasi yang dilebur akan menjalankan tugas ekstensifikasi dan intensifikasi untuk wajib pajak nonprioritas.
“Jadi untuk Seksi Waskon lainnya ditugaskan untuk pengawasan atas wajib pajak selebihnya dan juga melakukan aktifitas intensifikasi berdasarkan kewilayahan itu," imbuhnya.
Hestu menambahkan perubahan cara kerja dan tata organisasi akan mengubah formulasi penilaian kinerja fiskus atau key performance indicator (KPI). Selain itu, distribusi target penerimaan pajak pada level KPP Madya dan KPP Pratama juga ikut berubah sejalan dengan pendekatan baru.
Seperti diketahui, DJP berencana menambah 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Nantinya, akan ada sejumlah wajib pajak di KPP Pratama yang masuk ke KPP Madya. Baca artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.
"Iya, KPI juga ikut berubah nantinya," imbuh Hestu. (kaw)