GUGATAN UU PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:38 WIB
Soal Gugatan Tax Amnesty, Ini Kata Hakim MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan program pengampunan pajak yang antara lain berfungsi untuk menarik dana yang disimpan di luar negeri akan dapat memperbaiki kondisi perekonomian nasional.

“Sebaiknya dipikirkan lagi terkait hal penarikan uang dari luar negeri ke dalam negeri, karena tanpa program tax amnesty ini, pemilik harta akan tetap menyimpan uangnya di luar negeri sepanjang masa. Fungsi tax amnesty lainnya masih banyak,” ujarnya, pekan lalu (28/9).

Patrialis menyatakan hal tersebut dalam sidang gugatan program pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon (penggugat).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang dipersiapkan pemerintah untuk membangun perekonomian juga akan mendapatkan imbas yang positif melalui tax amenesty. Jika ditinjau lebih dalam, program pengampunan pajak memiliki keuntungan yang sangat banyak.

Patrialis menegaskan program pengampunan pajak harus dilihat dari berbagai sisi untuk mengetahui lebih dalam mengenai fungsi dan tujuannya. Karena gugatan hari ini dinilainya berasal dari gugatan yang hanya melihat program tersebut dari satu sisi saja.

Ia menambahkan, dalam gugatan kali ini sangat jelas penggugat meninjau program pengampunan pajak melalui sisi negatifnya. Bahkan, mengesampingkan pembangunan negara yang akan mengalami percepatan melalui program ini.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menghimbau bahwa pembangunan infrastruktur perlu ditekankan dibandingkan pembangunan lainnya. Maka program pengampunan pajak yang menjadi andalan utama untuk menggencarkan pembangunan Infrastruktur.

Adapun, keuntungan lain yang bisa didapat melalui program tersebut, yakni utang yang dimiliki oleh pemerintah bisa dilunaskan. Bahkan, tambahnya, pemerintah tidak perlu melakukan pinjaman lagi pada masa mendatang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP