PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 05:30 WIB
Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyakini upaya ekstensifikasi melalui pengawasan berbasis kewilayahan akan mampu membuahkan hasil postif. Penggalian potensi basis pajak baru disebut-sebut masih terbuka lebar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis pajak wajib dilakukan untuk menjamin kesinambungan penerimaan di tengah derasnya pemberian insentif. Dalam hitungan awal, puluhan juta wajib pajak baru dapat dikumpulkan DJP.

"Cerita bagaimana mengompensasi [sejumlah relaksasi dalam rancangan omnibus law perpajakan] ya hanya dengan perluasan basis pemajakan," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Suryo menjabarkan jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 267 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang memiliki NPWP sebanyak 42 juta. Kemudian yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta. Terakhir, yang membayar pajak ke kas negara baru 13 juta wajib pajak.

Dari kalkulasi umum tersebut, Suryo optimistis ruang penambahan basis pajak masih sangat terbuka untuk dilakukan. Hitungannya, jika rata-rata satu keluarga dengan komposisi empat orang memiliki satu NPWP, maka dari 267 juta penduduk setidaknya terhimpun sekitar 66,7 juta NPWP.

Adapun sasaran utama dari kegiatan ekstensifikasi, sambung Suryo, adalah wajib pajak nonkaryawan. Target khusus DJP adalah menambah basis pajak untuk segmen yang menghitung, membayar, dan melaporkan secara self assesment.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Jadi 42 juta yang sudah ber-NPWP tersebut sebagian besar adalah karyawan, sehingga sekarang kita cari yang nonkaryawan. Ini karena untuk pegawai sudah maksimum pembayaran dengan dipotong pajaknya dari penghasilan. Tugas kami cari yang bukan karyawan yang secara penuh menjalankan self assessment,” jelas Suryo.

Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019. Simak artikel ‘Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP’.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Sementara itu, terhadap data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak artikel ‘Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP’.

Sekadar informasi, acara diskusi ini juga dihadiri Managing Partner DDTC Darussalam serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini