PERPRES 79/2025

RKP Dimutakhirkan, Ekstensifikasi Pajak Jadi Bagian Prioritas Nasional

Muhamad Wildan
Selasa, 16 September 2025 | 15.30 WIB
RKP Dimutakhirkan, Ekstensifikasi Pajak Jadi Bagian Prioritas Nasional
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan kini turut menjadi salah satu intervensi kebijakan untuk mencapai Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.

Hal ini termuat dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

"Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan sebagai upaya mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak," bunyi Lampiran I Perpres 79/2025, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

Capaian ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tecermin pada penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi menjadi 90%, kepatuhan penyampaian SPT yang mencapai 100%, serta indeks kinerja kebijakan penerimaan negara sebesar 100%.

Untuk mewujudkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan, pemerintah akan menerapkan coretax dan interoperabilitas dengan sistem milik stakeholder terkait, menyederhanakan proses bisnis perpajakan dan kelembagaan, memperkuat kebijakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Tak hanya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, intensifikasi PNBP kini turut menjadi bagian dari intervensi kebijakan dalam Prioritas Nasional 7. Intensifikasi PNBP diperlukan untuk menciptakan realisasi PNBP yang optimal.

Intensifikasi PNBP dilakukan dengan membenahi tata kelola migas, tata kelola SDA non migas, tata kelola penerimaan non-SDA, tata kelola pengelolaan aset, serta layanan berbasis teknologi.

Untuk diperhatikan, rasio perpajakan pada tahun ini ditargetkan sebesar 10,24% dari PDB, bukan sebesar 10,1% hingga 10,3% dari PDB sebagaimana termuat dalam RKP awal sebelum pemutakhiran.

Rasio PNBP pada tahun ini ditargetkan mencapai 2,11% dari PDB. Dengan demikian, pendapatan negara pada tahun ini diharapkan mencapai 12,36% dari PDB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.