KEBIJAKAN PAJAK

Soal Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM, Pengusaha Minta Kaji Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 09:01 WIB
Soal Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM, Pengusaha Minta Kaji Ulang

Ilustrasi. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menujukkan produk makanan pada pergelaran Pekan UMKM di komplek Museum Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang batas waktu penerapan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan PP No. 23/2018 perlu direvisi mengingat situasi dunia usaha saat ini tengah tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemerintah perlu me-review kembali rencana penerapan kebijakan ini karena UMKM terdampak paling besar dari krisis akibat pandemi Covid-19," ujar Ajib, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Baru-baru ini Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT yang menerapkan PPh Final UMKM sejak 2018 untuk menggunakan skema penghitungan PPh sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

Sesuai PP No. 23/2018, masa penerapan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama 3 tahun pajak. Artinya, PT yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 harus menggunakan tarif PPh umum pada 2021.

"Sekarang sudah kuartal III/2020. Kita sedang diambang resesi dan untuk rebound pun tidak mudah. Harapan Hipmi kebijakan PP No. 23/2018 dapat dikaji kembali dan direvisi agar relevan dengan keadaan saat ini," ujar Ajib.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk diketahui, wajib pajak badan berbentuk PT yang akan menghitung PPh terutang sesuai dengan ketentuan umum pada 2021 tidak dapat mengkompensasikan seluruh kerugian yang terjadi pada 2020 akibat pandemi Covid-19 pada tahun depan.

"Kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP No. 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final," tulis Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara