PER-03/PJ/2022

Sisa NSFP Tak Perlu Dikembalikan, tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 17:11 WIB
Sisa NSFP Tak Perlu Dikembalikan, tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu lagi dikembalikan ke KPP. Meski begitu, 'sisa' NSFP tersebut tetap harus dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop.

Perlu dicatat, ketentuan soal pengembalian NSFP tak terpakai tidak lagi diatur dalam aturan soal faktur pajak teranyar, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Hal ini membuat kewajiban pengembalian NSFP tak terpakai menjadi tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.

"Atas NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP. Silakan melakukan penghapusan NSFP tidak terpakai melalui aplikasi e-Faktur Desktop," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

DJP sempat mengungkapkan ada konsekuensi apabila NSFP tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. Hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Kondisi ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.

"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.

Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor.

"Contohnya, range NSFP 1-100 sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Ternyata ada nomor 78 yang belum terpakai, sehingga muncul ETAX-20018. Silakan klik 'OK' untuk notifikasi itu dan input manual nomor NSFP 78 tadi," cuit DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya