Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu lagi dikembalikan ke KPP. Meski begitu, 'sisa' NSFP tersebut tetap harus dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop.Â
Perlu dicatat, ketentuan soal pengembalian NSFP tak terpakai tidak lagi diatur dalam aturan soal faktur pajak teranyar, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Hal ini membuat kewajiban pengembalian NSFP tak terpakai menjadi tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.Â
"Atas NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP. Silakan melakukan penghapusan NSFP tidak terpakai melalui aplikasi e-Faktur Desktop," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (25/11/2022).Â
DJP sempat mengungkapkan ada konsekuensi apabila NSFP tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. Hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Kondisi ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.
"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.
Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.
Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor.
"Contohnya, range NSFP 1-100 sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Ternyata ada nomor 78 yang belum terpakai, sehingga muncul ETAX-20018. Silakan klik 'OK' untuk notifikasi itu dan input manual nomor NSFP 78 tadi," cuit DJP. (sap)