Ilustrasi.
INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di antaranya Filipina.
Posisi tersebut membuat Indonesia dapat menjadi koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara. Terlebih, jauhnya jarak antara pusat kegiatan ekonomi di Indonesia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk berinteraksi dengan negara tetangga.
Interaksi tersebut di antaranya berupa kegiatan jual-beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mengakomodasi interaksi itu serta mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah perbatasan, pemerintah pun mengatur ketentuan mengenai barang yang dibawa oleh pelintas batas.
Nah, tahukah kamu siapa itu pelintas batas? Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Pelintas Batas (PPLB).
Ringkasnya, pelintas batas adalah penduduk yang tinggal di kawasan perbatasan Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas alias ke luar wilayah indonesia melalui PPLB. Adapun PPLB merupakan tempat yang ditunjuk untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean atas barang yang dibawa pelintas batas.
Sebagai informasi, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara itu, ekspor berarti kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Untuk itu, barang yang dibawa masuk atau dibawa keluar para pelintas batas juga tetap harus tunduk terhadap ketentuan kepabeanan.
Namun, ada beragam ketentuan khusus yang berlaku atas barang yang dibawa para pelintas barang. Ketentuan khusus tersebut di antaranya berupa pembebasan bea masuk atas barang baru yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri oleh pelintas batas.
Pembebasan bea masuk tersebut diberikan hingga batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean tersebut ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral. Secara lebih terperinci, barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, untuk mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diberikan kepada pelintas batas. Dokumen khusus tersebut berupa pas lintas batas dan kartu identitas lintas batas (KILB).
Sementara itu, pas lintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga.
Lebih lanjut, KILB adalah suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas. KILB ini wajib dimiliki oleh setiap pelintas batas yang membawa barang impor. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelintas batas dapat disimak dalam PMK 80/2019. (rig)