KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Dian Kurniati
Minggu, 02 Maret 2025 | 13.00 WIB
Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Ilustrasi. Petugas AVSEC melakukan pemantauan barang bawaan penumpang dari layar monitor yang melewati mesin X-ray automated tray return systemm (ATRS) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merevisi ketentuan impor barang bawaan penumpang yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan perubahan peraturan diperlukan untuk memudahkan meningkatkan pelayanan dan pengawasan impor barang bawaan penumpang. Selain itu, revisi juga bertujuan menyelaraskan ketentuan impor pada peraturan lain, seperti impor barang kiriman dalam PMK 4/2025.

"Ini baru untuk barang kiriman [yang terbit]. Untuk yang barang penumpang, nanti ada tersendiri. Mohon ditunggu, kami sudah menyiapkan, masih dalam proses," katanya, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Chotibul menuturkan terdapat beberapa perubahan yang akan diatur dalam revisi PMK 203/2017. Misal, pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang bawaan milik jamaah haji dan hadiah perlombaan di luar negeri.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jamaah haji dan hadiah perlombaan atau penghargaan. Fasilitas serupa juga dipandang perlu diberikan terhadap barang yang dibawa jamaah haji atau atlet menggunakan pesawat.

"Kemarin kan ada kejadian di Makassar yang penumpang haji pakai yang bling-bling [emas]. Itu juga akan ada [pengaturannya di revisi PMK 203/2017]," ujar Chotibul.

Selain itu, dia juga menyebut peraturan yang merevisi PMK 203/2017 bakal menyederhanakan aturan tarif bea masuk atas beberapa kelompok barang bawaan penumpang tertentu. Penyederhanaan tarif bea masuk juga telah dilakukan untuk barang kiriman melalui PMK 4/2025.

PMK 4/2025 mengatur atas barang kiriman komoditas tertentu kini dikenakan bea masuk dengan tarif 0%, 15%, atau 25%, dikecualikan dari bea masuk tambahan, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh 5% (kecuali untuk buku dikecualikan PPh). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.