PP 8/2025

PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Maret 2025 | 14.30 WIB
PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 menghentikan pengawasan atas pemenuhan kewajiban sebelum 1 Maret 2025 yang dilaksanakan berdasarkan PP 36/2023.

Bila eksportir sedang diawasi oleh BI atau OJK atas pemenuhan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di rekening khusus dalam negeri berdasarkan PP 36/2023, eksportir langsung dinyatakan sudah memenuhi seluruh kewajibannya.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh BI dan/atau OJK atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36/2023…dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya," bunyi Pasal II angka 2 PP 8/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Pasal II angka 2 PP 8/2025 hanya berlaku atas eksportir yang sedang dalam proses pengawasan dan belum dikenai sanksi administrasi.

"Yang dianggap sudah terpenuhi [kewajibannya] adalah yang masih dalam konteks pengawasan di BI," ujarnya.

Bila eksportir sudah dikenai sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 maka eksportir tetap harus melaksanakan kewajiban dimaksud.

"Kalau dari hasil pengawasan dari BI sudah disampaikan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pengenaan sanksinya tetap berlaku sesuai dengan PP yang lama. Kalau diblokir, ya harus tetap diselesaikan," tutur Susiwijono.

Sebagai informasi, PP 8/2025 mewajibkan eksportir untuk menempatkan seluruh DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri selama 12 bulan. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan untuk menempatkan 30% DHE SDA di dalam negeri selama 3 bulan.

Penempatan DHE SDA ini dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau perbankan; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Bila eksportir tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 8/2025, eksportir akan dikenai sanksi berupa penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.