Pemutihan PBB-P2 yang digelar Pemkot Samarinda.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Samarinda menyatakan program pemutihan diadakan dari 5 Februari hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda Samarinda, dikutip pada Minggu (2/3/2025).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda 11/2025. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran PBB-P2 selama periode pemutihan.
Setelahnya, pemkot memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pada tahun pajak 2025.
Nilai tertentu merupakan selisih PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2025 dengan PBB-P2 tahun pajak 2024 setelah ditambah kenaikan sebesar 25%.
Dengan demikian, PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2025 dibatasi sebesar PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 ditambah kenaikan 25%.
Lebih lanjut, pemkot juga menyediakan mekanisme pembayaran pokok PBB-P2 dengan mengangsur. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara PBB-P2 secara angsuran untuk tahun pajak 2025 dan tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024.
Terdapat syarat dan kriteria untuk dapat mengangsur PBB-P2, yaitu wajib pajak belum mengajukan permohonan keringanan pajak, PBB-P2 yang harus dibayarkan paling sedikit Rp10 juta, diberikan paling banyak 10 kali angsuran, serta diajukan paling lambat 30 Juni 2025.
"Mari kita dukung bersama upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam peningkatan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat," tulis Bapenda. (rig)