PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Februari 2025 | 11.30 WIB
Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat kembali bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tetap perlu dilakukan tiap bulan meski tidak ada pemotongan pajak atau nihil. Hal ini biasa dialami oleh perusahaan yang upah karyawannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Ketentuan ini diatur dalam PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024. Sebelum beleid itu berlaku, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang statusnya nihil cukup dilakukan pada masa Desember saja. Mulai 2024 lalu, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil perlu dilakukan tiap bulan. 

"Jika seluruh pegawai menerima penghasilan namun tidak dipotong PPh Pasal 21 karena [penghasilannya] di bawah PTKP maka tetap dibuat bukti potongnya dan SPT Masa PPh Pasa 21 tetap dilaporkan meskipun nihil," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (21/2/2025). 

Pengecualian terhadap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tiap bulan hanya berlaku bagi perusahaan yang memang tidak melakukan pembayaran penghasilan sama sekali kepada pegawainya. Itu pun hanya berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Desember).

Artinya, bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran gaji sama sekali, tetap perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa Desember. 

Perlu dicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, ada 3 kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotong pajak:

  • membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26;
  • memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan; dan
  • melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26. 

Ada dua perubahan mendasar. Pertama, bukti potong tetap wajib dibuat dan diberikan kepada penghasilan meskipun pajak yang dipotong nihil. Kedua, pemotong pajak wajib memberikan bukti potong bulanan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pembayaran berkala. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.